Perbuatan
Termasuk dalam Pelecehan Seksual
Dewasa
ini banyak terjadi kekerasan , ancaman , tipu muslihat bahkan suatu
kesempatan guna melakukan perbuatan Pelecehan seksual. Banyak korban
perkosaan , sodomi , pencabulan yang menderita tekanan psikologi
bahkan sampai trauma berkepanjangan, membekas sampai dewasa, menjauh
daripergaulan dalam masyarakat. Biasa yang menjadi korban adalah
wanita baik dewasa maupun dibawah umur, namun ada juga laki-laki di
bawah umur yang disodoomi para pelaku. Dan paling mengenaskan adalah
bila selesai perbuatan bejad itu dilakukan tak jarang para korban
samapi ada yang dibunuh bahkan di mutilasi.
Begitu
beragam penyimpangan perilaku para pelaku antara lain ; fedofil
( pelaku sodomi terhadap anak-anak dibawah umur ), exibitionist
( pelaku terpuaskan nafsunya bila memperlihatkan kemaluannya) ,
incest ( pelaku terpuaskan bilaberhubungan dengan
anggota keluarganya ), penyuka sesama jenis ( homo seksual dan
lesbian ), dan masih banyak lagi. Dalam KUHP Indonesia ada beberapa
pasal yang merupakan perbuatan pelecehan seksual salahsatunya Pasal
285 KUHP yaitu Delik Perkosaan .
Sebenarnya
banyak pasal yang mengatur namun penulis hanya membahas tentang
perkosaan. Dalam pasal 285 KUHP merupakan Delik Perkosaan berbunyi “
barang siapa dengan kekeasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang
perempuan bersentubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
“ . dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik unsur-unsur antara lain
:
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Memaksa
- Dengan perempuan yang bukan istrinya
- Terjadi persetubuhan
Ad. a. Maksud dari
kekerasan merupakan perbuatan tersebut dilakukan harus
menggunakan kekerasan untuk melemahkan perbuatan melawan dari korban,
sedangkan ancaman kekerasan bisa berbentuk tekanan
psikologis yang begitu besar membuat para korban takut terhadap para
pelaku, dan tidak bisa berbuat apa untuk melawan perbuatan pelaku
misalnya korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan
tersebut kepada polisi.
Ad. b. Memaksa
merupakan perbuatan dilakukan guna melemahkan perlawanan korban
sehingga perbuatan perkosaan dapat dilakukan dan krban terpaksa
melakukan persetubuhan.
Ad. c. Dengan
perempuan yang bukan istrinya artinya tidak ada ikatan pernikahan
secara sah menurut hukum.
Ad. d.
Persetubuhan makan terjadi hubungan seksual atau biologis antara
pelau dengan korban.
Bahwa
dalam sistem KUHP indonesia mengenal perkosaan dengan adanya
kekerasan karena perbuatan perkosaan tidak mungkin dilakukan tanpa
adanya sebuah kekerasan sekalipun itu hanya ancaman kekerasan.
Perempuan dalam delik ini sangat dilindungi karena jelas dalam unsur
disebutkan perempuan sehingga hanya perempuan yang dapat diperkosa
dan tidak untuk laki-laki . walaupun laki-laki mengira perempuan itu
sudah dewasa namun ternyata belum maka ia harus dituntut. Pelecehan
seksual juga masuk dalam rumusan pasal 286 KUHP bahwa perbuatan
persetubuhan dilakukan tanpa adanya kekerasan terhadap wanita dalam
keadaan pingsan maupun tak berdaya. Dan rumusan pasal 287 KUHP bahwa
perbuatan persetubuhan dilakukan dengan wanita kurang dari 16 tahun.
Proses
pemeriksaan menjadi kunci terselesainya kasus perkosaan yang
bergantung pada integritas para aparat penegak hukum. Dalam Perkara
perkosaan berlaku Delik Pengaduan artinya bahwa suatu Tindak Pidana
Pemerkosaan akan ditindaklanjuti oleh Penyidik khususnya Polisi
karena adanya aduan dari pihak korban. Kelemahan terjadi dalam hal
Pengaduan seorang korban masih merasa malu atau takut apabila
melaporkan perbuatan biadab itu kepada Polisi , karena rendahnya
integritas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Penanganan perkara yang lama , tidak memihak korban yang
latarbelakang kemapuan ekonomi mennegah. Aparat hanya akan
menindaklanjuti segala kasus apapun apabila pihak yang melaporkan
banyak memiliki uang saja. Dan yang lenih menyakitkan lagi oleh para
korban adalah si korban dianggap sebagai pelacur dan menikmati
perbuatan itu , padahal tidak bisa kita melihat perbuatan dari segi
objektif saja namun perlu juga segi subjektif pengakuan sebenarnya
apa yang terjadi perbuatan tersebut. Dalam penyidikan sering menjadi
kendala karena korban merasa malu karena Penyidiknya adalah Polisi
Laki-laki dan itu menjad kan korban merasa malu,risih dan takut
dianggap wanita penghibur, nakal bahkan tak jarang ada menjadi korban
kebejadan aparat penegak hukum. Dan paling menyedihkan lagi dalam
putusan pengadilan yang memihak ada pelaku yan ghany adi pidana 1
atau 2 tahun saja amat sangat ringan tidak setimpal dengan perbuatan
biadab itu.
Selama
ini dalam pasal 285 KUHP ancaman maksimal adalah 12 tahun, namun
dalam prakteknya amat sangat ringan tuntutan dan putusan yang
diberikan kepada pelaku. Harapan masyarakat adalah semoga dengan
dibentuknya KUHP nasional yang baru menimbulkan banyak harapan
tercapai dengan penegakan hukum yang semakin membaik. Dan untuk kasus
perkosaan hukuman diperberat menjadi maksimal 15 tahun dan minimal 3
tahun karena ancaman tersebut dapat menjadikan pelajaran dan membuat
jera para pelaku sesuai perbuatan . dan apabila perbuatan
berakibatkan meimbulkan kematian atau terbunuhnya korban maka Hukuman
mati pantas dijatuhkan pada pelaku. Dalam hal ini sebaiknya para
Penegak hukum seperti Polisi , Jaksa , dan Hakim mempunyai rasa
integritas dalam segala perkara apapun tanpa terkecuali kasus
perkosaan. Tentu semua harapan tak akan terwujud bila hanya berharap
pada aparatnya saja namun dukungan masyarakat dalam membantu aparat
penegak hukum akan menjadi terwujudnya harapan bersama.
Sumber
:
1. Mulyana W.
Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum , ( Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya 2002 ).
2. Prof.Dr. jur.
Andi Hamzah. Delik-delik tertentu Speciale delicten dalam KUHP,
( Jakarta : Sinargrafika ).
By
Fajar Ilham Mahafi
FH
UNDIP ‘ 09
Mantap .. brother .. kunjungi juga www.obrolanpagihari.blogspot.com
BalasHapusterima kasih atas informasi yang sudah di berikan
BalasHapus