Senin, 02 April 2012


Perbuatan Termasuk dalam Pelecehan Seksual

Dewasa ini banyak terjadi kekerasan , ancaman , tipu muslihat bahkan suatu kesempatan guna melakukan perbuatan Pelecehan seksual. Banyak korban perkosaan , sodomi , pencabulan yang menderita tekanan psikologi bahkan sampai trauma berkepanjangan, membekas sampai dewasa, menjauh daripergaulan dalam masyarakat. Biasa yang menjadi korban adalah wanita baik dewasa maupun dibawah umur, namun ada juga laki-laki di bawah umur yang disodoomi para pelaku. Dan paling mengenaskan adalah bila selesai perbuatan bejad itu dilakukan tak jarang para korban samapi ada yang dibunuh bahkan di mutilasi.


Begitu beragam penyimpangan perilaku para pelaku antara lain ; fedofil ( pelaku sodomi terhadap anak-anak dibawah umur ), exibitionist ( pelaku terpuaskan nafsunya bila memperlihatkan kemaluannya) , incest ( pelaku terpuaskan bilaberhubungan dengan anggota keluarganya ), penyuka sesama jenis ( homo seksual dan lesbian ), dan masih banyak lagi. Dalam KUHP Indonesia ada beberapa pasal yang merupakan perbuatan pelecehan seksual salahsatunya Pasal 285 KUHP yaitu Delik Perkosaan .
Sebenarnya banyak pasal yang mengatur namun penulis hanya membahas tentang perkosaan. Dalam pasal 285 KUHP merupakan Delik Perkosaan berbunyi “ barang siapa dengan kekeasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersentubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun “ . dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik unsur-unsur antara lain :
  1. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
  2. Memaksa
  3. Dengan perempuan yang bukan istrinya
  4. Terjadi persetubuhan
Ad. a. Maksud dari kekerasan merupakan perbuatan tersebut dilakukan harus menggunakan kekerasan untuk melemahkan perbuatan melawan dari korban, sedangkan ancaman kekerasan bisa berbentuk tekanan psikologis yang begitu besar membuat para korban takut terhadap para pelaku, dan tidak bisa berbuat apa untuk melawan perbuatan pelaku misalnya korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Ad. b. Memaksa merupakan perbuatan dilakukan guna melemahkan perlawanan korban sehingga perbuatan perkosaan dapat dilakukan dan krban terpaksa melakukan persetubuhan.
Ad. c.  Dengan perempuan yang bukan istrinya artinya tidak ada ikatan pernikahan secara sah menurut hukum.
Ad. d. Persetubuhan makan terjadi hubungan seksual atau biologis antara pelau dengan korban.

Bahwa dalam sistem KUHP indonesia mengenal perkosaan dengan adanya kekerasan karena perbuatan perkosaan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya sebuah kekerasan sekalipun itu hanya ancaman kekerasan. Perempuan dalam delik ini sangat dilindungi karena jelas dalam unsur disebutkan perempuan sehingga hanya perempuan yang dapat diperkosa dan tidak untuk laki-laki . walaupun laki-laki mengira perempuan itu sudah dewasa namun ternyata belum maka ia harus dituntut. Pelecehan seksual juga masuk dalam rumusan pasal 286 KUHP bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan tanpa adanya kekerasan terhadap wanita dalam keadaan pingsan maupun tak berdaya. Dan rumusan pasal 287 KUHP bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan dengan wanita kurang dari 16 tahun.

Proses pemeriksaan menjadi kunci terselesainya kasus perkosaan yang bergantung pada integritas para aparat penegak hukum. Dalam Perkara perkosaan berlaku Delik Pengaduan artinya bahwa suatu Tindak Pidana Pemerkosaan akan ditindaklanjuti oleh Penyidik khususnya Polisi karena adanya aduan dari pihak korban. Kelemahan terjadi dalam hal Pengaduan seorang korban masih merasa malu atau takut apabila melaporkan perbuatan biadab itu kepada Polisi , karena rendahnya integritas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Penanganan perkara yang lama , tidak memihak korban yang latarbelakang kemapuan ekonomi mennegah. Aparat hanya akan menindaklanjuti segala kasus apapun apabila pihak yang melaporkan banyak memiliki uang saja. Dan yang lenih menyakitkan lagi oleh para korban adalah si korban dianggap sebagai pelacur dan menikmati perbuatan itu , padahal tidak bisa kita melihat perbuatan dari segi objektif saja namun perlu juga segi subjektif pengakuan sebenarnya apa yang terjadi perbuatan tersebut. Dalam penyidikan sering menjadi kendala karena korban merasa malu karena Penyidiknya adalah Polisi Laki-laki dan itu menjad kan korban merasa malu,risih dan takut dianggap wanita penghibur, nakal bahkan tak jarang ada menjadi korban kebejadan aparat penegak hukum. Dan paling menyedihkan lagi dalam putusan pengadilan yang memihak ada pelaku yan ghany adi pidana 1 atau 2 tahun saja amat sangat ringan tidak setimpal dengan perbuatan biadab itu.
Selama ini dalam pasal 285 KUHP ancaman maksimal adalah 12 tahun, namun dalam prakteknya amat sangat ringan tuntutan dan putusan yang diberikan kepada pelaku. Harapan masyarakat adalah semoga dengan dibentuknya KUHP nasional yang baru menimbulkan banyak harapan tercapai dengan penegakan hukum yang semakin membaik. Dan untuk kasus perkosaan hukuman diperberat menjadi maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun karena ancaman tersebut dapat menjadikan pelajaran dan membuat jera para pelaku sesuai perbuatan . dan apabila perbuatan berakibatkan meimbulkan kematian atau terbunuhnya korban maka Hukuman mati pantas dijatuhkan pada pelaku. Dalam hal ini sebaiknya para Penegak hukum seperti Polisi , Jaksa , dan Hakim mempunyai rasa integritas dalam segala perkara apapun tanpa terkecuali kasus perkosaan. Tentu semua harapan tak akan terwujud bila hanya berharap pada aparatnya saja namun dukungan masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum akan menjadi terwujudnya harapan bersama.

Sumber :
1. Mulyana W. Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum , ( Bandung : PT. Remaja Rosdakarya 2002 ).
2. Prof.Dr. jur. Andi Hamzah. Delik-delik tertentu Speciale delicten dalam KUHP, ( Jakarta : Sinargrafika ).

By Fajar Ilham Mahafi
FH UNDIP ‘ 09

2 komentar:

  1. Mantap .. brother .. kunjungi juga www.obrolanpagihari.blogspot.com

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasi yang sudah di berikan

    BalasHapus