Minggu, 15 April 2012


Peran Lembaga Superbody
Berbagai permasalah timbul dari aspek kejahatan pada era saat ini dari segi terkecil sampai terbesar, dari pencurian sandal sampai pencurian uang yang tak bisa dihitung dengan jari satu orang saja. Kerugian yang ditimbulakan beragam dari tidak berharga bahkan sampai yang paling berharga yaitu uang negara. Uang negara yang seharusnya dipakai untuk kepentingan bersama malah disalah gunakan oleh beberapa orang dalam pemerintahan yang  mempunyai kekeuasaan, dan mereka tidak pernahmemeikirkan perutorang kecil disekililignnya dan hanya berfikir bagaimana cara membesarkan perutnya sendiri. Para wakil rakyat yang tak peduli lagi dengan rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan ( abuse of power ) dalam pemerintahan seungguh tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai mana dalam UU NO. 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dewasa ini tidak saja pemerintahan yang berjalan lancar praktek KKN , namun dalam aparat penegak hukum juga sama banyak yang menjual bisnis haram ( KKN ) dalam sebuah penyelesaian perkara. Perkara yang seharusnya berasas cepat,ringan dan biaya murah namun tidak lagi perkara terlalu lama berhenti dalam proses penyelidikan,penyidikan ,dan bahkan proses pemeriksaan di dalam persidangan. Belum lagi para aparat hukum yang memanfaatkan perkara sebagai lahan mesin pembubut uang  sehingga mengakibatkan biaya menjadi membengkak. Dalam membangung peradilan yang bersih tentu tidak lepas dari peran semua dari aparat dan juga para masyarakat ikut seta mengontrol tindakan pemerintah dalam memberantas Korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana dari tahun ketahun semakin semakin beragam, dan yang paling memebratkan bagi negara ini adalah Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang berkembang dari kepala desa samapi kepalam pemerintahan daerah dan para pejabat wakil rakyat yang seharusnya menjaga dan meperjuangkan rakyat malah sibuk memperkaya diri. Dan tentu kerugian negara tiap tahun meningkat berkat keliahayan mencuri uang rakyat dan berdampak besar pada aspek kehidupan dalm bermasyarakat. Berdamapk besar bukan hanya terhada aspek perekonomian namun juga pada aspek kehidupan berbangsa dan bernagara pada umumnya.
Dalam mewujudkan supremsi hukum dan sebagai negara Hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Kebijakan dalam memberantas dan mencegah Tindak pidana Korupsi telah dilakukan dengan Ketetapan Majelis perwakilan Rakyat Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Koripsi, kolusi , dan Nepotisme. UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 19999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan kebijakan dalam membuat lembaga independen yan gtidak terpengaruh dan anti intervensi dari lembaga lain dalam UU NO. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan korupsi.
Tindak pidana Korupsi tidak bisa lagi digolonglan sebagai tindak pidana biasa namun telah menjadi kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) dan tentu dalam memberantasnya pun harus menggunakan tindakan yan gluar biasa pula. Oleh karena itu pemerintah harus bertindak cepat dan tanpa pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi ini. Diperlukannya lembaga yang superbody dan supervisi dalam menanggulangi kejahatan Tindak pidana korupsi. Dan hadirnya Komisi Pemberantasan korupsi sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi tentu membuat troposan besar dan semoga dapat memberantas korupsi dari akar-akarnya.  Dalam hal ini penulis mencoba mengangkat topik tentang peran dan tugas Komisi pemberantasan korupsi dalam dan wewenang dalam menindaklanjuti sebuah perkara korupsi yang timbul.
Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui upaya kooedinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan , dengan peran serta masyarakat berdasarkan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam pasal 2 dan 3 UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi , KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam hal pasal- pasal diatas dapat dilihat bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menindaklanjuti Tindak pidana korupsi bebas ari kekuasaan manapun artinya bahwa tanpa ada intervensi maupun pengaruh dari pihak eksekutif , legislatif dan yudikatif . dan dari hal diatas menunjukan bahwa KPK sebagai lembaga superbody dan bersifat Independen.
Peran penting Komisi pemberantasan KPK ini terlihat dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi ,Asas KPK Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya :
a.    kepastian hukum berarti asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi .
b.    keterbukaan berarti asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c.    akuntabilitas berati asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    kepentingan umum berarti  asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
e.    proporsionalitas berarti asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam hal tugas dan wewenang Komisi pemberantasan korupsi,  tercantum dalam pasal 6 UU NO. 30 tahun 2002 . Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.    koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan. Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
b.    supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.    melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.    melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.    melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pasal 7 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas koordinasi :
a.    mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
b.    menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.    meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
d.    melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.    meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam pasal 8 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas supervisi :
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  4. Penyerahan dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal 11 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi :
a.    melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b.    mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
c.    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam pasal 13 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a.    melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
b.    menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
c.    menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
d.    merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.    melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
f.     melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
           
Dalam pasal 14 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas monitor sebagai berikut :
a.    melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
b.    memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
c.    melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Sebagaimana diatur dalam dalam pasal 15 UU NO. 35 tahun 2002 tenteng KPK , KPK mempunyai keawajiban
  1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.artinya bahwa KPK harus menjamin keamanan dan perlindungan kepada pelapor, dan keamanan dapat memeinta bantuan dari kepolisian.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memeberikan bantuan untuk berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
  3. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden RI , DPR RI dan BPK.
  4. Menegakkan sumpah jabatan. 
  5. Menjalankan tugas , tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kesimpulan 


Dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi ,Asas KPK Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya :
a.    kepastian hukum .
b.    keterbukaan berarti.
c.    akuntabilitas.
d.    kepentingan umum.
e.    proporsionalitas.

Dalam hal tugas dan wewenang Komisi pemberantasan korupsi,  tercantum dalam pasal 6 UU NO. 30 tahun 2002 . Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.    koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.    supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.    melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.    melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.    melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Daftar Pustaka
1.   Dr. Ermansjah Djaja. Memberantas korupsi bersama KPK. ( Jakarta : Sinar gafika 2010 )
2.   UU NO. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi


BY Fajar Ilham Mahafi
      FH UNDIP '09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar