Peran Lembaga Superbody
Berbagai permasalah timbul dari aspek
kejahatan pada era saat ini dari segi terkecil sampai terbesar, dari pencurian
sandal sampai pencurian uang yang tak bisa dihitung dengan jari satu orang
saja. Kerugian yang ditimbulakan beragam dari tidak berharga bahkan sampai yang
paling berharga yaitu uang negara. Uang negara yang seharusnya dipakai untuk
kepentingan bersama malah disalah gunakan oleh beberapa orang dalam
pemerintahan yang mempunyai kekeuasaan,
dan mereka tidak pernahmemeikirkan perutorang kecil disekililignnya dan hanya
berfikir bagaimana cara membesarkan perutnya sendiri. Para wakil rakyat yang
tak peduli lagi dengan rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan ( abuse of power )
dalam pemerintahan seungguh tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai mana dalam UU NO. 28 tahun
1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme.
Dewasa ini tidak saja pemerintahan yang
berjalan lancar praktek KKN , namun dalam aparat penegak hukum juga sama banyak
yang menjual bisnis haram ( KKN ) dalam sebuah penyelesaian perkara. Perkara
yang seharusnya berasas cepat,ringan dan biaya murah namun tidak lagi perkara
terlalu lama berhenti dalam proses penyelidikan,penyidikan ,dan bahkan proses
pemeriksaan di dalam persidangan. Belum lagi para aparat hukum yang
memanfaatkan perkara sebagai lahan mesin pembubut uang sehingga mengakibatkan biaya menjadi
membengkak. Dalam membangung peradilan yang bersih tentu tidak lepas dari peran
semua dari aparat dan juga para masyarakat ikut seta mengontrol tindakan
pemerintah dalam memberantas Korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana dari tahun ketahun semakin
semakin beragam, dan yang paling memebratkan bagi negara ini adalah Tindak
Pidana Korupsi. Kasus yang berkembang dari kepala desa samapi kepalam
pemerintahan daerah dan para pejabat wakil rakyat yang seharusnya menjaga dan
meperjuangkan rakyat malah sibuk memperkaya diri. Dan tentu kerugian negara
tiap tahun meningkat berkat keliahayan mencuri uang rakyat dan berdampak besar
pada aspek kehidupan dalm bermasyarakat. Berdamapk besar bukan hanya terhada
aspek perekonomian namun juga pada aspek kehidupan berbangsa dan bernagara pada
umumnya.
Dalam mewujudkan supremsi hukum dan sebagai
negara Hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Kebijakan dalam memberantas
dan mencegah Tindak pidana Korupsi telah dilakukan dengan Ketetapan Majelis
perwakilan Rakyat Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Koripsi, kolusi , dan Nepotisme. UU No. 31 tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 19999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan kebijakan dalam membuat
lembaga independen yan gtidak terpengaruh dan anti intervensi dari lembaga lain
dalam UU NO. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan korupsi.
Tindak pidana Korupsi tidak bisa lagi
digolonglan sebagai tindak pidana biasa namun telah menjadi kejahatan yang luar
biasa ( extra ordinary crime ) dan tentu dalam memberantasnya pun harus
menggunakan tindakan yan gluar biasa pula. Oleh karena itu pemerintah harus
bertindak cepat dan tanpa pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi
ini. Diperlukannya lembaga yang superbody dan supervisi dalam menanggulangi
kejahatan Tindak pidana korupsi. Dan hadirnya Komisi Pemberantasan korupsi
sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
korupsi tentu membuat troposan besar dan semoga dapat memberantas korupsi dari
akar-akarnya. Dalam hal ini penulis
mencoba mengangkat topik tentang peran dan tugas Komisi pemberantasan korupsi
dalam dan wewenang dalam menindaklanjuti sebuah perkara korupsi yang timbul.
Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
yang berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah tindak pidana
korupsi melalui upaya kooedinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan , dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam pasal 2 dan 3 UU No. 30 tahun 2002
tentang komisi pemberantasan korupsi , KPK merupakan lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun. Dalam hal pasal- pasal diatas dapat dilihat bahwa KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menindaklanjuti Tindak pidana korupsi
bebas ari kekuasaan manapun artinya bahwa tanpa ada intervensi maupun pengaruh
dari pihak eksekutif , legislatif dan yudikatif . dan dari hal diatas
menunjukan bahwa KPK sebagai lembaga superbody dan bersifat Independen.
Peran penting Komisi pemberantasan KPK ini
terlihat dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
korupsi ,Asas KPK Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya :
a. kepastian
hukum berarti asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan
tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi .
b. keterbukaan
berarti asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c. akuntabilitas berati asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. kepentingan umum berarti asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
e. proporsionalitas berarti asas yang
mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam hal tugas dan wewenang Komisi pemberantasan
korupsi, tercantum dalam pasal 6 UU NO. 30
tahun 2002 . Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa
Keuangan. Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non-Departemen.
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.
melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam pasal 7 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melaksanakan tugas koordinasi :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 8 UU No. 30 tahun 2007 Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas supervisi :
- Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
- Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penyerahan dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pasal 11 UU No. 30 tahun 2007 Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi :
a. melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam pasal 13 UU No. 30 tahun 2007 Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan tugas melaksanakan langkah atau
upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan
terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
b. menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi.
c. menyelenggarakan program pendidikan
antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
d. merancang dan mendorong terlaksananya program
sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada
masyarakat umum.
f. melakukan kerja sama bilateral atau
multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 14 UU No. 30 tahun 2007 Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melaksanakan tugas monitor sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian terhadap sistem
pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara
dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian,
sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
c. melaporkan kepada Presiden Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan,
jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut
tidak diindahkan.
Sebagaimana diatur dalam dalam pasal 15 UU NO. 35 tahun 2002 tenteng KPK ,
KPK mempunyai keawajiban
- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.artinya bahwa KPK harus menjamin keamanan dan perlindungan kepada pelapor, dan keamanan dapat memeinta bantuan dari kepolisian.
- Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memeberikan bantuan untuk berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
- Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden RI , DPR RI dan BPK.
- Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan tugas , tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan korupsi ,Asas KPK Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya :
a. kepastian
hukum .
b. keterbukaan
berarti.
c. akuntabilitas.
d. kepentingan umum.
e. proporsionalitas.
Dalam hal tugas dan wewenang Komisi pemberantasan
korupsi, tercantum dalam pasal 6 UU NO.
30 tahun 2002 . Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.
melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Daftar Pustaka
1. Dr. Ermansjah Djaja. Memberantas korupsi bersama KPK.
( Jakarta : Sinar gafika 2010 )
2. UU NO. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
korupsi
BY Fajar Ilham Mahafi
FH UNDIP '09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar