Jumat, 13 April 2012


Arsitek Dalam perspektif Etika Profesi Hukum

Dalam kehidupan banyak sekali pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seseorang , Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seserang . banyak Profesi dalam dunia kerja pada saat ini ada Profesi Dokter, Profesi Notaris, Profesi Adovokat, dan masih banyak lagi profesi lainnya. Inti dari suatu profesi untuk membedakan dengan sebuah pekerjaan adalah adanya suatu Kode Etik, dan kode etik ini didapat dengan adaanya sebuah pelatihan , pendidikan profesi dan adanya sebuah pengakuan untuk menjadi sebuah profesional.
Profesi Advokat merupakan sebuah profesi salah satu dari sekian banyak profesi mulia yang merupakan sebagai empat pilar Hukum yang bertugas untuk menegakan Hukum. Menjadi seorang  Advokat diharuskan agar membuat Hukum tidak bengkok , yang artinya hartus berdiri sekuat-kuatnya menegakan kebenaran . Ada tiga yang menjadi tugas Profesi Advokat adalah Pertama , Menyelamatkan seseorang dari kesewenang-wenangan , kedua , Profesi pengacara sangat dibutuhkan sitengah tengah masyarakat agar keadilan tegak, Ketiga, Harus mempunyai analisa yang tajam.

Dalam kehidupan masyarakat Profesi Advokat masih dianggap miring dikarenakan membela kaum yang telah melakukan sebuah kejahatan, namun pada dasarnya seseorang penjahat pun mempunyai hak untuk dibela, ibarat orang yang jatuh tidak harus terkena jatuhnya tangga. Maka tugas Profesi Advokat ini amat sangat penting dalam penegakan hukum dan membela agar seseorang tidak diperlakukan sewenang-wenang.

 Dalam pembeleaan yang dilakukan oleh Advokat , harus memperhatikan segala hal mempunyai pengetahuan yang memadai , analisis yang tajam, instink yang kuat dalam menangani sebuah masalah harus diperhatikan lebih. Seorang pengacara buakan lah “ tukang “ yang hanya bekerja ketika ada order maupun pesanan dari seorang klien, tidak mempelajari , menganaisis setiap kasus yang telah dialaminya, sehingga pengetahuan yang dimiliki tidak berkembang dan dangkal. Seorang Advokat dituntut harus seperti seorang “ arsitek “ yang artinya dibekerja dengan sistematika yang sangat rapi dalam penyalesaian setiap kasus yang ditanganinya dengan cara mencari data dan informasis sebanyak-banyaknya dan memahami dengan cermat satiap perkara yang ditanganinya, dan  memahami segala prosedur dengan sebaik-baiknya.  

 Banyak lulusan Fakultas Hukum di berbagai unversitas di seluruh Indonesia, memilih pekerjaan sebagai Profesi Advokat karena merupakan profesi yang mulia karena membela seserang yang dalam keadaan kesuliatan bahkan mengalami tekanan yang luar biasa. Profesi Advokat dibanding dengan profesi lain merupakan profesi yang relatif mudah karena asalkan lulus tes Advokat yang dilakukan organisas- organisasi profesi. Namun untuk menjadi sebuah Profesi Advokat yang Profesional tidak anya saja mendapat gelar sarjana Hukum dan mendapat sertifikasi menjadi Advokat saja, banyak tantangan yang harus di tempuh diantaranya sulit mendapatkan klien , rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan klien dengan berbagai cara, merupakan sebagian kesulitan  yang akan dihadi oleh seorang Advokat .
Untuk menjadi seorang Advokat yang profesional banyak jalan yang harus dilewati. Tidak mungkin seseorang menraih kesuksesan menjadi seorang Advokat profesional dengan jalan cepat tapi mempunyai waktu lama untuk menjadi Advokat profesional. Ibarat sebuah Pohon tidak akan tumbuh menghasilkan tanpa sebuah akar dan batang , dan daun bahkan buah. Dalam perjalan menjadi profesi Advokat profesional semuanya harus melulai proses, ibarat tiga unsur yang ada dalam pohon. Diantaranya Akar , Batang dan Tumbuh dengan daun.
1.   Akar
Akar diibaratkan sebuah keyakinan , ketika seseorang ingin menjadiprodesi advokat yang profesional harus menyakini bahwa advokat merupakan profesi tepat dan benar dan bisa melakukan sesuatu yang mungkin semula tak terbayangkan dan mempunyai kecerdasan yang luar biasa yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah - masalah sulit.

2.   Batang
Batang yang merupakan kebanggaan, ketika seseorang ingin menjadiprodesi advokat yang profesionalmaka keyakiana yang sudah ditanamkan harus dikembangkan menjadi sebuah kebangaan yang dapat menciptakan kekuatan dalam diri seorang Advokat sehingga bisa menjaga citra profesi yang anda pilih, yang merupkana prinsip menjadi Advokat yang profesional.
 
3.   Tumbuh dengan Daun
Bila Anda menjadi seorang Advokat yang profesional , daun diibaratkan institusi yang menaungi diri sebagai payung kelemgaan baik didirikan bersama dengan rekan lain, atau anda bergabung dengan law firm yang sudah ada. Dalam menyeimbangkan kenyeimbangan akar , batang dan daun makan diperlukan manajemen agar pohon tumbuh kuat dan berbuah. Keseimbangan dalam manajemen dapat menjadikan sebuah law firm kecil tumbuh dengan besar dengan manajemen yang baik tentunya

Profesi Advokat mempunyai fungsi kompleks dalam proses peradilan , mulai dari prose monitiring, evaliasi, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan di kepolisian, dan penahanan di kejaksaan hingga proses eksekusi. Peran utama Advpkat dalam hal ini membela hak-hak klien dalam memjalani seluruh tahapan proses sistem peradilan pidana . dalam hal ini untuk menjadi profesi Advokat yang profesional harus memiliki Networking , Revolusi Diri, Etika Profesi, dan dilandaskan Hukum dan Moralitas
Networking
Untuk menjadi seorang advokat yang profesional paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai, melikiki kestabilan dan kematangan emosional, dan komitmen moral atas pprofesi yang kuat. Meliahat profesi dalam dunia hulum amat sangat luas sehingga dibutuhkan harus mampu berhubungan dengan relasi yang bertujuan untuk menstimulasi kelancaran komunikasi dengan penegak hukum lain, namun tidak dam hal kolusi dan nepotisme, dan harus bisa membangun antar manusia. Dalam pentingnya ikatan relasional yang baik dengan parat penegak hukum lain, aparatur pemerintah umumnya dan komunikasi lainnya diperjelas diatur dalam pasal 17 UU No. 18 tahun 203 tentang Advokat.
Revolusi Diri
Menjadi profesi Advokat yang profesional harus dapat melakukan hal-hal sebagai berikut, sudah sepatutnya terlibat dalam melakukan pembenahan terhadap lembaga hukum ynag ada dengan melalui pembenahan organisasi profesi dan melaui manajemen organisasi usaha jasanya, sudah waktunya dapat melakukan revolusi diri untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Etika Profesi
Etika profesi Advokat ,nilai-nila didalamnya telah membedakan secara substansial antara jasa hukum profesional dan bantuan hukum yang keduanya meruakan kewajiban profesi Adovkat yang menjadi oedoman semua warga negara memiiliki eksesbilitas yang sama dalam memperoleh pelayanan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Profesi yang dilandaskan pada Hukum dan Moral
Menjadi profesi Advokat yang profesional harus berdasarkan landasan hukum dan moral yang harus dipegang teguh nilai-nilai yang ideal antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , dalam bertugas selalu berpegang pada Undang-undang dan kode etik, meningkatkan kesadaran hukum dan supremasi hukum, engusahakan jalur damai  untuk mencegah kerugian, berpegang pada hati nuranidan mempertimabangkan kapasitas ahlidiri dalam meberi jasa dan bantuan hukum , melayani klien tanpa membedakan agama, kepercayaan , ras , suku dan lain sebagainya 
Untuk menjadi seorang Advokat yang profesional banyak jalan yang harus dilewati. Tidak mungkin seseorang menraih kesuksesan menjadi seorang Advokat profesional dengan jalan cepat tapi mempunyai waktu lama untuk menjadi Advokat profesional. Ibarat sebuah Pohon tidak akan tumbuh menghasilkan tanpa sebuah akar dan batang , dan daun bahkan buah. Dalam perjalan menjadi profesi Advokat profesional semuanya harus melulai proses, ibarat tiga unsur yang ada dalam pohon. Diantaranya Akar , Batang dan Tumbuh dengan daun.
Profesi Advokat mempunyai fungsi kompleks dalam proses peradilan , mulai dari prose monitiring, evaliasi, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan di kepolisian, dan penahanan di kejaksaan hingga proses eksekusi. Peran utama Advpkat dalam hal ini membela hak-hak klien dalam memjalani seluruh tahapan proses sistem peradilan pidana . dalam hal ini untuk menjadi profesi Advokat yang profesional harus memiliki Networking , Revolusi Diri, Etika Profesi, dan dilandaskan Hukum dan Moralitas

 by Fajar Ilham M
      FH UNDIP 09
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar