Arsitek Dalam perspektif Etika Profesi Hukum
Dalam
kehidupan banyak sekali pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seseorang ,
Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seserang .
banyak Profesi dalam dunia kerja pada saat ini ada Profesi Dokter, Profesi
Notaris, Profesi Adovokat, dan masih banyak lagi profesi lainnya. Inti dari
suatu profesi untuk membedakan dengan sebuah pekerjaan adalah adanya suatu Kode
Etik, dan kode etik ini didapat dengan adaanya sebuah pelatihan , pendidikan
profesi dan adanya sebuah pengakuan untuk menjadi sebuah profesional.
Profesi
Advokat merupakan sebuah profesi salah satu dari sekian banyak profesi mulia
yang merupakan sebagai empat pilar Hukum yang bertugas untuk menegakan Hukum.
Menjadi seorang Advokat diharuskan agar
membuat Hukum tidak bengkok , yang artinya hartus berdiri sekuat-kuatnya
menegakan kebenaran . Ada tiga yang menjadi tugas Profesi Advokat adalah
Pertama , Menyelamatkan seseorang dari kesewenang-wenangan , kedua , Profesi
pengacara sangat dibutuhkan sitengah tengah masyarakat agar keadilan tegak,
Ketiga, Harus mempunyai analisa yang tajam.
Dalam kehidupan masyarakat Profesi Advokat masih dianggap miring
dikarenakan membela kaum yang telah melakukan sebuah kejahatan, namun pada
dasarnya seseorang penjahat pun mempunyai hak untuk dibela, ibarat orang yang
jatuh tidak harus terkena jatuhnya tangga. Maka tugas Profesi Advokat ini amat
sangat penting dalam penegakan hukum dan membela agar seseorang tidak
diperlakukan sewenang-wenang.
Dalam
pembeleaan yang dilakukan oleh Advokat , harus memperhatikan segala hal
mempunyai pengetahuan yang memadai , analisis yang tajam, instink yang kuat
dalam menangani sebuah masalah harus diperhatikan lebih. Seorang pengacara
buakan lah “ tukang “ yang hanya bekerja ketika ada order maupun pesanan dari
seorang klien, tidak mempelajari , menganaisis setiap kasus yang telah
dialaminya, sehingga pengetahuan yang dimiliki tidak berkembang dan dangkal.
Seorang Advokat dituntut harus seperti seorang “ arsitek “ yang artinya
dibekerja dengan sistematika yang sangat rapi dalam penyalesaian setiap kasus
yang ditanganinya dengan cara mencari data dan informasis sebanyak-banyaknya
dan memahami dengan cermat satiap perkara yang ditanganinya, dan memahami segala prosedur dengan
sebaik-baiknya.
Banyak
lulusan Fakultas Hukum di berbagai unversitas di seluruh Indonesia, memilih
pekerjaan sebagai Profesi Advokat karena merupakan profesi yang mulia karena
membela seserang yang dalam keadaan kesuliatan bahkan mengalami tekanan yang
luar biasa. Profesi Advokat dibanding dengan profesi lain merupakan profesi
yang relatif mudah karena asalkan lulus tes Advokat yang dilakukan organisas-
organisasi profesi. Namun untuk menjadi sebuah Profesi Advokat yang Profesional
tidak anya saja mendapat gelar sarjana Hukum dan mendapat sertifikasi menjadi
Advokat saja, banyak tantangan yang harus di tempuh diantaranya sulit mendapatkan
klien , rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan klien dengan berbagai cara,
merupakan sebagian kesulitan yang akan
dihadi oleh seorang Advokat .
Untuk
menjadi seorang Advokat yang profesional banyak jalan yang harus dilewati.
Tidak mungkin seseorang menraih kesuksesan menjadi seorang Advokat profesional
dengan jalan cepat tapi mempunyai waktu lama untuk menjadi Advokat profesional.
Ibarat sebuah Pohon tidak akan tumbuh menghasilkan tanpa sebuah akar dan batang
, dan daun bahkan buah. Dalam perjalan menjadi profesi Advokat profesional
semuanya harus melulai proses, ibarat tiga unsur yang ada dalam pohon.
Diantaranya Akar , Batang dan Tumbuh dengan daun.
1. Akar
Akar
diibaratkan sebuah keyakinan , ketika seseorang ingin menjadiprodesi advokat
yang profesional harus menyakini bahwa advokat merupakan profesi tepat dan
benar dan bisa melakukan sesuatu yang mungkin semula tak terbayangkan dan mempunyai
kecerdasan yang luar biasa yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah -
masalah sulit.
2. Batang
Batang
yang merupakan kebanggaan, ketika seseorang ingin menjadiprodesi advokat yang
profesionalmaka keyakiana yang sudah ditanamkan harus dikembangkan menjadi
sebuah kebangaan yang dapat menciptakan kekuatan dalam diri seorang Advokat
sehingga bisa menjaga citra profesi yang anda pilih, yang merupkana prinsip
menjadi Advokat yang profesional.
3. Tumbuh
dengan Daun
Bila
Anda menjadi seorang Advokat yang profesional , daun diibaratkan institusi yang
menaungi diri sebagai payung kelemgaan baik didirikan bersama dengan rekan
lain, atau anda bergabung dengan law firm yang sudah ada. Dalam menyeimbangkan
kenyeimbangan akar , batang dan daun makan diperlukan manajemen agar pohon
tumbuh kuat dan berbuah. Keseimbangan dalam manajemen dapat menjadikan sebuah
law firm kecil tumbuh dengan besar dengan manajemen yang baik tentunya
Profesi
Advokat mempunyai fungsi kompleks dalam proses peradilan , mulai dari prose
monitiring, evaliasi, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan di kepolisian,
dan penahanan di kejaksaan hingga proses eksekusi. Peran utama Advpkat dalam
hal ini membela hak-hak klien dalam memjalani seluruh tahapan proses sistem
peradilan pidana . dalam hal ini untuk menjadi profesi Advokat yang profesional
harus memiliki Networking , Revolusi Diri, Etika Profesi, dan dilandaskan Hukum
dan Moralitas
Networking
Untuk
menjadi seorang advokat yang profesional paling tidak harus memiliki
pengetahuan yang memadai, melikiki kestabilan dan kematangan emosional, dan
komitmen moral atas pprofesi yang kuat. Meliahat profesi dalam dunia hulum amat
sangat luas sehingga dibutuhkan harus mampu berhubungan dengan relasi yang
bertujuan untuk menstimulasi kelancaran komunikasi dengan penegak hukum lain,
namun tidak dam hal kolusi dan nepotisme, dan harus bisa membangun antar
manusia. Dalam pentingnya ikatan relasional yang baik dengan parat penegak
hukum lain, aparatur pemerintah umumnya dan komunikasi lainnya diperjelas
diatur dalam pasal 17 UU No. 18 tahun 203 tentang Advokat.
Revolusi Diri
Menjadi
profesi Advokat yang profesional harus dapat melakukan hal-hal sebagai berikut,
sudah sepatutnya terlibat dalam melakukan pembenahan terhadap lembaga hukum
ynag ada dengan melalui pembenahan organisasi profesi dan melaui manajemen
organisasi usaha jasanya, sudah waktunya dapat melakukan revolusi diri untuk
meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Etika Profesi
Etika
profesi Advokat ,nilai-nila didalamnya telah membedakan secara substansial
antara jasa hukum profesional dan bantuan hukum yang keduanya meruakan
kewajiban profesi Adovkat yang menjadi oedoman semua warga negara memiiliki
eksesbilitas yang sama dalam memperoleh pelayanan hukum baik di dalam maupun
diluar pengadilan.
Profesi yang dilandaskan
pada Hukum dan Moral
Menjadi
profesi Advokat yang profesional harus berdasarkan landasan hukum dan moral
yang harus dipegang teguh nilai-nilai yang ideal antara lain bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa , dalam bertugas selalu berpegang pada Undang-undang dan
kode etik, meningkatkan kesadaran hukum dan supremasi hukum, engusahakan jalur
damai untuk mencegah kerugian, berpegang
pada hati nuranidan mempertimabangkan kapasitas ahlidiri dalam meberi jasa dan
bantuan hukum , melayani klien tanpa membedakan agama, kepercayaan , ras , suku
dan lain sebagainya
Untuk
menjadi seorang Advokat yang profesional banyak jalan yang harus dilewati.
Tidak mungkin seseorang menraih kesuksesan menjadi seorang Advokat profesional
dengan jalan cepat tapi mempunyai waktu lama untuk menjadi Advokat profesional.
Ibarat sebuah Pohon tidak akan tumbuh menghasilkan tanpa sebuah akar dan batang
, dan daun bahkan buah. Dalam perjalan menjadi profesi Advokat profesional
semuanya harus melulai proses, ibarat tiga unsur yang ada dalam pohon.
Diantaranya Akar , Batang dan Tumbuh dengan daun.
Profesi
Advokat mempunyai fungsi kompleks dalam proses peradilan , mulai dari prose
monitiring, evaliasi, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan di kepolisian,
dan penahanan di kejaksaan hingga proses eksekusi. Peran utama Advpkat dalam
hal ini membela hak-hak klien dalam memjalani seluruh tahapan proses sistem
peradilan pidana . dalam hal ini untuk menjadi profesi Advokat yang profesional
harus memiliki Networking , Revolusi Diri, Etika Profesi, dan dilandaskan Hukum
dan Moralitas
by Fajar Ilham M
FH UNDIP 09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar