Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dewasa ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian tersebut
diungkapkan dalam adanya instruksi kepada per-bankan nasional agar mempermudah
syarat penyaluran kredit kepada usaha kecil dan menengah. Namun sayangnya,
kredit perbankan yang dapat diserap oleh UMKM masih sangat rendah.
Rendahnya nilai kredit yang
diserap UMKM dari per-bankan bukan tanpa alasan. Salah satu penyebab adalah
manajemen dari UMKM sendiri yang kurang berani mengambil resiko. Banyak yang
takut terjerat dalam utang yang besar, sehingga ada kekhawatiran jika mereka
mengambil kredit maka akan menjadi boomerang
bagi mereka sendiri. Sebenarnya, salah persepsi mengenai perbankan ini perlu
diluruskan. Hutang sangat dimungkinkan dalam dunia bisnis, jika saja bisa
mengelolanya dengan baik dan dalam perhitungan yang matang, niscaya kredit
macet pun akan terhindarkan.
Kemudian yang menjadi penghambat
terserapnya kredit adalah masih adanya syarat agunan yang ditetapkan oleh bank
agar UMKM bisa mendapat kucuran kredit.
Memang kita tidak dapat menyelahkan bank, karena mereka juga harus berhati-
hati sehingga dapat meminimalisir kredit macet.
Jika kita menelisik lebih jauh,
UMKM sendiri memiliki sub- sub kelompok lagi. Yang mana dalam sub- sub kelompok
ini dapat diketahui karakteristik masing- masing. Sehingga dapat difokuskan
kelompok usaha mana yang layak mendapat perhatian lebih. Menurut Widiyanto
(2008), UMKM dapat dibagi lagi menurut beberapa kelompok, yaitu:
1. Livelihood
Activities: Usaha kecil yang masuk dalam kelompok ini, umumnya hanya mencari
nafkah yang hanya dipakai guna memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari. Usaha
kecil yang masuk dalam kelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneur sehingga
sulit untuk berkembang.
2. Micro
Enterprise: usaha kecil ini bersifat pengrajin dan jumlah usaha kecil jenis ini
sangat besar di Indonesia. Usaha kecil ini juga tak memiliki jiwa kewira
usahaan.
3. Small
Dynamic enterprise: Kategori usaha yang masuk dalam kelompok ini, sudah
memiliki jiwa kewira usahaan. Banyak usaha menengah maupun besar yang berawal
dari kategori ini.
4. Fast
Moving Enterprise: merupakan usaha kecil tulen dan sudah berjiwa entrepreneur
sejati. Dari kelompok ini, nantinya akan tumbuh menjadi usaha menengah dan
besar. Namun sayangnya, jumlah kelompok ini di Indonesia jauh lebih kecil dari
pada kelompok satu dan dua.
Dilihat dari sub- sub kategori
UMKM diatas, maka sebenarnya kelompok tiga dan empat lah jyang layak mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Karena dari kelompok tersebut berpotensi
tumbuh dan menyerap tenaga kerja yang besar. Masih menurut Widiyanto, usaha
kecil kelompok tiga dan empat terdapat dua kunci utama dalam pembinaan usaha
kelompok ini. Faktor yang pertama adalah Sumber Daya Manusia. Kemampuan untuk
meningkatkan SDM dapat diperoleh atas upaya sendiri maupun lewat ajakan yang
didapat dari pelatihan- pelatihan. Yang kedua adalah manajemen, pengertian
manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga hal yakni berpiikir, bertindak,
dan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar