Jumat, 16 Maret 2012

Keadaan Memaksa Mengakibatkan Matinya Seseorang



Ilustrasi
Andi ,seorang yang hidup sendiri . Karena banyak harta yang tersimpan dalam rumahnya , maka rentan akan pencurian. Suatu ketika Andi sedang tertidur pada saat bersamaan maling memasuki rumahnya. Seketika Andi terbangun karena mengetahui ada maling . Andi bergegas untuk mengamankan barang miliknya. Pada saat menyelamatkan barang miliknya, maling berbalik menyerang Andi dan mencoba membunuh menggunakan Pisau dan pisau tersebut melukai tangan Andi. Terjadi pergumulan yang tanpa sengaja mengakibatkan pisau menancab pada tubuh maling dan menyebakan maling tersebut meninggal dunia.


Dalam permasalah diatas , Dalam Buku Ke-1 bab III tentang hal-hal yang menghapuskan , mengurangkan dan memberatkan pengenaan pidana tercantum dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 yaitu “ tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain , kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancamanserangan yang sangat dekat pada saat itu meelawan hukum “ .
Perlu diperhatikan bahwa untuk seseorang untuk tidak dapat dipidana, perbuatan yang dilakukan harus memenuhi tiga Unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa, tidak ada cara lain dan amat sangat perlu guna mempertahankan membela diri.
  2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan terhadap kepentingan sebagaimana tercatum dalan Pasal 49 KUHP yaitu Badan ,Kehormatan, dan barang diri sendiri maupun orang lain.
  3. Harus ada serangan arau melawanan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Bahwa dapat dikatakan perbuatan yang dilakukan Andi dalam kontek diatas. Andi sisrang dan untuk mempertahankan diri dan ingin menyelamatkan barang yang dicuri, sebab pemcuri telah menyerang hak, Dan Selanjutnya serangan tersebut mengancam Jiwa Andi . dengan demikian dapat dikatakan Ketiga unsur diatas telah dipenuhi.
Namun kelemahan Kesadaran Moral dan lemahnya birokrasi di Negara ini mengakibatkan Peristiwa tersebut, bergantung pada tahap Penyelidikan dan Pemeriksaan di Persidangan akan diuji apakah secara nyata terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

Sumber : Junimart Girsang,KOnsultasi Hukum ( Forum Keadilan ) : Media Utama Jakarta  

By Fajar Ilham Mahafi

1 komentar: