Ilustrasi
Andi
,seorang yang hidup sendiri . Karena banyak harta yang tersimpan
dalam rumahnya , maka rentan akan pencurian. Suatu ketika Andi sedang tertidur pada saat
bersamaan maling memasuki rumahnya. Seketika Andi terbangun karena
mengetahui ada maling . Andi bergegas untuk mengamankan barang
miliknya. Pada saat menyelamatkan barang miliknya, maling berbalik
menyerang Andi dan mencoba membunuh menggunakan Pisau dan pisau
tersebut melukai tangan Andi. Terjadi pergumulan yang tanpa sengaja
mengakibatkan pisau menancab pada tubuh maling dan menyebakan maling
tersebut meninggal dunia.
Dalam
permasalah diatas , Dalam Buku Ke-1 bab III tentang hal-hal yang
menghapuskan , mengurangkan dan memberatkan pengenaan pidana
tercantum dalam Pasal 49
KUHP ayat 1 yaitu “
tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa
untuk diri sendiri maupun orang lain , kehormatan kesusilaan (
eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
serangan atau ancamanserangan yang sangat dekat pada saat itu
meelawan hukum “ .
Perlu
diperhatikan bahwa untuk seseorang untuk tidak dapat dipidana,
perbuatan yang dilakukan harus memenuhi tiga Unsur-unsur sebagai
berikut :
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa, tidak ada cara lain dan amat sangat perlu guna mempertahankan membela diri.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan terhadap kepentingan sebagaimana tercatum dalan Pasal 49 KUHP yaitu Badan ,Kehormatan, dan barang diri sendiri maupun orang lain.
- Harus ada serangan arau melawanan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Bahwa
dapat dikatakan perbuatan yang dilakukan Andi dalam kontek diatas.
Andi sisrang dan untuk mempertahankan diri dan ingin menyelamatkan
barang yang dicuri, sebab pemcuri telah menyerang hak, Dan
Selanjutnya serangan tersebut mengancam Jiwa Andi . dengan demikian
dapat dikatakan Ketiga unsur diatas telah dipenuhi.
Namun
kelemahan Kesadaran Moral dan lemahnya birokrasi di Negara ini
mengakibatkan Peristiwa tersebut, bergantung pada tahap Penyelidikan
dan Pemeriksaan di Persidangan akan diuji apakah secara nyata
terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.
Sumber : Junimart Girsang,KOnsultasi Hukum ( Forum Keadilan ) : Media Utama Jakarta
By Fajar Ilham Mahafi
Sumber : Junimart Girsang,KOnsultasi Hukum ( Forum Keadilan ) : Media Utama Jakarta
By Fajar Ilham Mahafi
sangat mencerahkan
BalasHapus