Sabtu, 31 Maret 2012

Islam: Sebuah Sistem yang Multi Disiplin Ilmu



            Islam sejak kelahirannya sudah didengungkan sebagai rohmatal lil ‘alamiin. Kehadirannya telah direncanakan oleh sang maha pencipta untuk memberikan jalan yang lurus agar manusia mendapat kebahagiaan yang hakiki. Dengan adanya islam, manusia didaulat untukmenjadi pemimpin didunia untuk menyejahterakan bagi alam semesta. Artinya, keberadaan manusia bukan hanya diharapkan memberi kebahagiaan bagi sesame umat manusia saja, akan tetapi bagi mahluk- mahluk Allah yang lain yang ada di dunia ini.

            Tujuan Islam sebagai rohmatal lil alamin tentunya tidak akan tercapai jika tidak ada tuntunan yang jelas. Yang mana tuntunan tersebut mengatur segala tindak- tanduk manusia baik dalam hubungannya dengan Allah maupun hubungannya dengan sesama mahluk. Untuk itulah Allah menurunkan Alqurah sebagai sumber hukum islam yang utama dan Hadits sebagai penjelas wahyu- wahyu Allah yang ada di Alquran.
           
            Didalam ke dua sumber hukum islam diatas, menjelaskan bahwa islam merupakan sebuah sistem yang bersifat komprehensif. Dimana alquran dan hadits mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat social, hukum, ekonomi, maupun yang bersifat spiritual.

            Hukum islam tidak hanya memberikan larangan yang tegas, tapi juga memberi solusi sehingga tidak ada lagi alasan bagi manusia untuk melakukan apa yang dilarang tersebut. Sebagai contoh, islam memerintahkan hukuman yang tegas bagi pelaku pencurian dengan jalan dipotong tangannya. Disisi lain, islam memberi solusi seperti kewajiban zakat agar tidak ada lagi orang- orang miskin yang mencuri hanya untuk menyambung hidupnya.

            Disinilah sebenarnya esensi hukum islam sebagai sebuah sistem yang utuh. Sistem yang tidak hanya menitikberatkan pada urusan akhirat semata, namun juga menjaga keseimbangan dengan urusan duniawi. Selain itu, syariat yang telah ditentukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala mencakup berbagai macam disiplin ilmu. Seperti yang ada pada contoh kasus diatas, syari’at yang ada telah mencakup bidang ekonomi, hukum, dan sosial. Maka dari itu, jika sistem tersebut telah berjalan dengan baik, niscaya, fitrah kita sebagai makhluk sosial akan berjalan utuh.

           

1 komentar: