Rabu, 02 Mei 2012

P0litik Hukum pIdana mengenai saran Penal dan N0n Penal


1.       Pengertian Ilmu Hukum Pidana Modern menurut Marc Angel
Bahwa Modern Criminal Science terdiri dari tiga komponen yaitu “ Criminology”,Criminal Law”, dan “Penal Policy”.

a.       Criminology adalah salah suatu ilmu hukum pidana yang menjadi objek adalah bentuk reaksi atau respon terhadap sebuah tindah pidana atau kejahatan . yang menjadi perhatian kriminologi adalah terhadap permasalahan kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sangsi .
Menurut G.P Hoefnagels Criminology adalah proses formal maupun informal menganai kriminalisasi dan dekriminalisasi , kejahatan, pidana, dan semuanya berhubungan. Karena kebijakan hukum pidana merupakan respon dari sebuah kejahatan dari para pejabat pelaksana huku pidana.
b.      Penal Policy atau Politik hukum pidana menururt prof . Sudarto adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik dan sesuai dengan keadaan dan situasi pad asaat ini, dan kebijakan dari negara-negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa dipergunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
c.       Penal Policy adalah suatu ilmu yang sekaligus sebagai seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis yang memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memeberi pedoman tidak hanya pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelengara atau pelaksana putusan pengadilan.

2.       Hubungan Politik Hukum Pidana dengan Politik Hukum Nasional
Politik Hukum pidana tertuju pada perwujudan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat ini. Tentu semuanya tidak lepas pada pembentukan peraturan dalam hal mefomulasikan atau dalam merumuskan sebelum terbentunya sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini kebijakan harus memenuhi kriteria sebagai memenuhi kesejahteraan masyarakat dan dapat melindungi masyarkat terhadap terjadinya kejahatan yaitu dengan upaya Penegakan hukum khususnya dalam hukum pidana. Dan terpenting adalah kebijakan hukum pidana dapat memberikan alternatif dalam memberikan penaggulangan terhadap rekasi atau respon terjadiny atindak pidana atau kejahatan agar dapat memberikan perlindungan terhadap  masyarakat.
berkaitan dengan Politik Hukum Nasional, tidak lepas dari peran Pemerintah dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Upaya pemerintah dapat berupa saran Penal dan non penal . Di Indonesia masih menggunakan KUHP atau Wvs dari turunan Belanda yang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai yang ada dan tidak sesuai dengan kondisi dan situasi pad asaat ini. Karena negara Indonesia menganut sistem Hukum Civil Law sistem yag lebih mengutamakan Kondifikasi hukum maka perlu dilakukan perbaharuan dalam KUHP nasional. Perlu dibentuknya KUHP baru yang dalam pembentukannya menitik beratkan pada pendekatan Nilai-nilai yang terkandung dan lahir dan tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional harus mengandung makna sebagai upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosisopolitik, sosiofilosofis , dan sosiokultural masyarakat indonesia. Dan Pembaharuan Hkum pIdan Nasional harus  melandasi kebijakan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan masyarakat, kebijakan kriminal yang menitik beratkan pada keadilan pada rakyat , dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia menitik beratkan pada integritas dan moral para penegak hukum.
 
3.       Sarana Penanggulangan Tindak Pidana atau Kejahatan
a.       Sarana Penal
Karena Indonesia menganut sistem Hukum yaitu Civil Law yang lebih mengutamakn pada kvdifikasi hukum , sarana paling tepat menurut saya adalah sarana pemebrian pidana pada stiap pelaku tindak pidana , dan itu apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berdasarkan pada putusan hakim ataupengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan tidak seluruhnya perbuatan dapat dipidana bila itu terjadi maka penjara akan penuh. Namun perlu diperhatikan dalam pemberian sarana penal ini , tada beberapa permasalahan sentral yang perlu diperhatikan
1.       Perbuatan apa sajakan yang dapat dijadikan tindak pidana.
Dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan Kriminalisasi dan dekriminalisasi, krimanalisasi yang artinya sebuah perbuatan biasa kemudian dengan adanya peraturan baru berbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Dan dekriminalisasi yang artinya sebuah perbuatan tindak Pidana kemudian dengan adanya peraturan baru berbuatan tersebut merupakan perbuatan biasa .Dalam hal kriminalisai da dekriminalisasi perlu diperhatikan kriteria yang memeberikan keadilan bagi pelaku dan para korban yang menjadi dampak tindak pidana.
a)     Apakah perbuatan itu dapat dibenci atau tidak disukai oleh masyarakat karena merugikan ,dan mendatangkan korban.
b)     Apakah biaya mengkriminalsisasikan seimbang dengan hasil yang akan dicapai , artiny aperlu diperhartikan biaya pembuatan Undang-undang , pengawan dan penegakan hukum, seta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku seta situasi hukum yang dicapai.  
c)      Akan menambah beban aparat pengak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki.
d)     Apakah perbuatan  itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa yang mengakibatkan bahaya bagi keselurhan masyarakat.
2.      Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada sipelanggar
                Dalam pemberian sanksi kepada pelaku harus memperhatikan aspek-aspek riwayat hidup pelaku. Apa yang terjadi kehidupan sipelaku setelah menjalani pidana, dampak kejiwaan sipelaku , bagaimana kondisi keluarga setelah mengetahui anggota keluarganya menjadi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini hakim harus memeperhatikan benar segala resiko yang akan terhadi . dan hakim dalam memutuskan perkara harus mengambil niali-nilai yang ada dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi maling ayam disamakan dengan koruptor. Dan Hakim harus memperhatikan secara jeli dalam setiap rumusan pasal dalam memasukanya dalm perbuatan pelaku sebelum ditentukan menjadi sebuah tidak pidana.

b.      Non Penal
Upaya non Penal menduduki posisi Kunci dan Strategis dalam menanggulangi sebab-sebab kejahatan dan kondisi-kondisi yang menyebabkan kejahatan. Upaya penanggulangan ini juga diperlukan , dalam upaya penagulangan kejahatan dalam bentuk Non penal ini lebih kepada pencegahan terhadap sebuah tindak pidana.upaya pencegahan ini sasaranya terhadap menangani faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, yang berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang yang secaralangsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.
Perlunya sarana Non Penal diintesfkan dan diefektifkan , disamping beberapa alasan yang telah dikemukanan diatas, juga masih diragukannya atau dipermasalahkannya efektifitas sarana penal dalam menanggulangi kejahatan. Bahkan tujuan yang akan dicapai, yang berupa pemidanaan masih diragukan atau setidak-tidaknya  tidak diketahui seberapa jauh pengaruhnya.  Banyak yang mengatakan bahwa setelah orang dipenjara bukan malah membaik kehidupanya atau yang dulunya penjahat kelas teri malah menjadi penjahat kelas kakap. Dan ada yangmengatakn bahwa penjara bukan tempat pemasyarakatan malah menjadi sekolah para penjahat.
Maka alasan-alasan kebijakan nonpenal untuk terus menggali, memanfaatkan dan mengembangkan upaya-upaya nonpenal untuk mengimbangi kekurangan dan keterbatasan sarana Penal.

4.       Penanggulangan tindak pidana dengan sarana sanksi pidana penjara.

Sarana pidana yang berbentuk pemberian sanksi pidana penjara dalam pemberian pidana yang menjadi favorit para apaat penegakan hukum karena dianggap mudah memeberikan efek  jera bagi para pelakunya.namun Ada beberapa permasalahan yang hadir dalam sanksi pidana penjara yaitu sejauh mana efektivitas pidana penjara dapat memberikan dasar pemebenaran bagi eksistensi ditetapkanya pidana penjara dalam peraturan perundang-undangan, Dan bagaimana efeketif pidana penjara.
Sebelum memeberikan pidana terhadap pelaku tentu perlu dilihat mengenai tujuan pemidanaan dari aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan sipelaku. Yang dimaksud perlindungan masyarakat meliputi pencegahan mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan kesemimbangan masyarakat , sedangkan yang dimaksud dengan aspek perbaikan sipelaku meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali sipelaku dan melindungi dari perlakuan sewenang-wenang diluar hukum.
Saya berpendapat Pro apabila semua fungsi dijelaskan diatas seperi perlindungan dan perbaikan pad aseplaku di jalankan dengan sebaik-baikny asesaui apa yan gdicita-citakan, dan semoga bukan sekedar angan-angan saja namun perlu tindakan real dari aparat penegak hukum yang menerapkan aturan yang ada, dan perlu ditambah dengan adanya pedoman pelaksanaan pidana dan tujuan penjara bukan semata-mata untuk membalas dendam kepada pelaku namun sebagai sarana perbaikan si pelaku agar dapat diterima kembali di masyarakat.
Saya berpendapat Kontra apabila, saran penjara sebagai pembinaan tidak dijalankan lagi hanya bahkan boleh dikata penjara hanya sebagai sekolah penjahat dan menjadikan pelaku lebih lihai dan ahli dalam melakukan kejahatannya. dan sarana penjara sebagai sarana gudang emas bagi para penegak hukum kususny penjaga penjara yang hanya memungut uang-uang haram demi kepentingan pribadi saja.


Sumber : Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH, Kebijakan Hukum Pidana . Bunga Rampai Jakarta 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar