1. Pengertian
Ilmu Hukum Pidana Modern menurut Marc Angel
Bahwa Modern
Criminal Science terdiri dari tiga komponen yaitu “ Criminology”,Criminal Law”,
dan “Penal Policy”.
a.
Criminology adalah salah suatu ilmu hukum pidana
yang menjadi objek adalah bentuk reaksi atau respon terhadap sebuah tindah
pidana atau kejahatan . yang menjadi perhatian kriminologi adalah terhadap
permasalahan kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sangsi .
Menurut G.P Hoefnagels Criminology adalah proses formal
maupun informal menganai kriminalisasi dan dekriminalisasi , kejahatan, pidana,
dan semuanya berhubungan. Karena kebijakan hukum pidana merupakan respon dari
sebuah kejahatan dari para pejabat pelaksana huku pidana.
b.
Penal Policy atau Politik hukum pidana menururt
prof . Sudarto adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik dan
sesuai dengan keadaan dan situasi pad asaat ini, dan kebijakan dari
negara-negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa dipergunakan untuk
mengekpresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang
dicita-citakan.
c.
Penal Policy adalah suatu ilmu yang sekaligus
sebagai seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis yang memungkinkan
peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memeberi pedoman
tidak hanya pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang
menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelengara atau pelaksana
putusan pengadilan.
2. Hubungan
Politik Hukum Pidana dengan Politik Hukum Nasional
Politik Hukum pidana tertuju pada perwujudan peraturan
perundang-undangan agar sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat ini. Tentu
semuanya tidak lepas pada pembentukan peraturan dalam hal mefomulasikan atau
dalam merumuskan sebelum terbentunya sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini kebijakan harus memenuhi kriteria sebagai memenuhi kesejahteraan
masyarakat dan dapat melindungi masyarkat terhadap terjadinya kejahatan yaitu
dengan upaya Penegakan hukum khususnya dalam hukum pidana. Dan terpenting
adalah kebijakan hukum pidana dapat memberikan alternatif dalam memberikan
penaggulangan terhadap rekasi atau respon terjadiny atindak pidana atau
kejahatan agar dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
berkaitan dengan Politik Hukum Nasional, tidak lepas
dari peran Pemerintah dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada
masyarakatnya. Upaya pemerintah dapat berupa saran Penal dan non penal . Di Indonesia
masih menggunakan KUHP atau Wvs dari turunan Belanda yang tidak lagi sesuai
dengan nilai-nilai yang ada dan tidak sesuai dengan kondisi dan situasi pad
asaat ini. Karena negara Indonesia menganut sistem Hukum Civil Law sistem yag
lebih mengutamakan Kondifikasi hukum maka perlu dilakukan perbaharuan dalam
KUHP nasional. Perlu dibentuknya KUHP baru yang dalam pembentukannya menitik
beratkan pada pendekatan Nilai-nilai yang terkandung dan lahir dan tumbuh dalam
masyarakat Indonesia. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional harus mengandung makna
sebagai upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang
sesuai dengan nilai-nilai sentral sosisopolitik, sosiofilosofis , dan sosiokultural
masyarakat indonesia. Dan Pembaharuan Hkum pIdan Nasional harus melandasi kebijakan sosial yang berorientasi
pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan masyarakat, kebijakan kriminal yang
menitik beratkan pada keadilan pada rakyat , dan kebijakan penegakan hukum di
Indonesia menitik beratkan pada integritas dan moral para penegak hukum.
3. Sarana
Penanggulangan Tindak Pidana atau Kejahatan
a.
Sarana Penal
Karena Indonesia menganut sistem Hukum yaitu Civil Law
yang lebih mengutamakn pada kvdifikasi hukum , sarana paling tepat menurut saya
adalah sarana pemebrian pidana pada stiap pelaku tindak pidana , dan itu
apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
berdasarkan pada putusan hakim ataupengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan
tidak seluruhnya perbuatan dapat dipidana bila itu terjadi maka penjara akan
penuh. Namun perlu diperhatikan dalam pemberian sarana penal ini , tada
beberapa permasalahan sentral yang perlu diperhatikan
1.
Perbuatan apa sajakan yang dapat dijadikan
tindak pidana.
Dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan Kriminalisasi
dan dekriminalisasi, krimanalisasi yang artinya sebuah perbuatan biasa kemudian
dengan adanya peraturan baru berbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Dan
dekriminalisasi yang artinya sebuah perbuatan tindak Pidana kemudian dengan
adanya peraturan baru berbuatan tersebut merupakan perbuatan biasa .Dalam hal
kriminalisai da dekriminalisasi perlu diperhatikan kriteria yang memeberikan
keadilan bagi pelaku dan para korban yang menjadi dampak tindak pidana.
a) Apakah perbuatan itu dapat dibenci atau tidak disukai oleh
masyarakat karena merugikan ,dan mendatangkan korban.
b) Apakah biaya mengkriminalsisasikan seimbang dengan hasil yang
akan dicapai , artiny aperlu diperhartikan biaya pembuatan Undang-undang ,
pengawan dan penegakan hukum, seta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku seta
situasi hukum yang dicapai.
c) Akan menambah beban aparat pengak hukum yang tidak seimbang atau
nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki.
d) Apakah perbuatan itu
menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa yang mengakibatkan bahaya bagi
keselurhan masyarakat.
2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau
dikenakan kepada sipelanggar
Dalam
pemberian sanksi kepada pelaku harus memperhatikan aspek-aspek riwayat hidup
pelaku. Apa yang terjadi kehidupan sipelaku setelah menjalani pidana, dampak
kejiwaan sipelaku , bagaimana kondisi keluarga setelah mengetahui anggota
keluarganya menjadi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini hakim harus
memeperhatikan benar segala resiko yang akan terhadi . dan hakim dalam
memutuskan perkara harus mengambil niali-nilai yang ada dalam masyarakat,
sehingga tidak terjadi maling ayam disamakan dengan koruptor. Dan Hakim harus
memperhatikan secara jeli dalam setiap rumusan pasal dalam memasukanya dalm
perbuatan pelaku sebelum ditentukan menjadi sebuah tidak pidana.
b.
Non Penal
Upaya non Penal menduduki posisi Kunci dan Strategis
dalam menanggulangi sebab-sebab kejahatan dan kondisi-kondisi yang menyebabkan
kejahatan. Upaya penanggulangan ini juga diperlukan , dalam upaya penagulangan
kejahatan dalam bentuk Non penal ini lebih kepada pencegahan terhadap sebuah
tindak pidana.upaya pencegahan ini sasaranya terhadap menangani faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, yang berpusat pada masalah-masalah
atau kondisi-kondisi sosial yang yang secaralangsung atau tidak langsung dapat
menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.
Perlunya sarana Non Penal diintesfkan dan diefektifkan
, disamping beberapa alasan yang telah dikemukanan diatas, juga masih
diragukannya atau dipermasalahkannya efektifitas sarana penal dalam
menanggulangi kejahatan. Bahkan tujuan yang akan dicapai, yang berupa
pemidanaan masih diragukan atau setidak-tidaknya tidak diketahui seberapa jauh pengaruhnya. Banyak yang mengatakan bahwa setelah orang
dipenjara bukan malah membaik kehidupanya atau yang dulunya penjahat kelas teri
malah menjadi penjahat kelas kakap. Dan ada yangmengatakn bahwa penjara bukan
tempat pemasyarakatan malah menjadi sekolah para penjahat.
Maka alasan-alasan kebijakan nonpenal untuk terus
menggali, memanfaatkan dan mengembangkan upaya-upaya nonpenal untuk mengimbangi
kekurangan dan keterbatasan sarana Penal.
4. Penanggulangan
tindak pidana dengan sarana sanksi pidana penjara.
Sarana pidana yang berbentuk pemberian sanksi pidana
penjara dalam pemberian pidana yang menjadi favorit para apaat penegakan hukum
karena dianggap mudah memeberikan efek
jera bagi para pelakunya.namun Ada beberapa permasalahan yang hadir
dalam sanksi pidana penjara yaitu sejauh mana efektivitas pidana penjara dapat
memberikan dasar pemebenaran bagi eksistensi ditetapkanya pidana penjara dalam
peraturan perundang-undangan, Dan bagaimana efeketif pidana penjara.
Sebelum memeberikan pidana terhadap pelaku tentu perlu
dilihat mengenai tujuan pemidanaan dari aspek perlindungan masyarakat dan aspek
perbaikan sipelaku. Yang dimaksud perlindungan masyarakat meliputi pencegahan
mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan kesemimbangan
masyarakat , sedangkan yang dimaksud dengan aspek perbaikan sipelaku meliputi
berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali
sipelaku dan melindungi dari perlakuan sewenang-wenang diluar hukum.
Saya berpendapat Pro apabila semua fungsi
dijelaskan diatas seperi perlindungan dan perbaikan pad aseplaku di jalankan
dengan sebaik-baikny asesaui apa yan gdicita-citakan, dan semoga bukan sekedar
angan-angan saja namun perlu tindakan real dari aparat penegak hukum yang menerapkan
aturan yang ada, dan perlu ditambah dengan adanya pedoman pelaksanaan pidana
dan tujuan penjara bukan semata-mata untuk membalas dendam kepada pelaku namun
sebagai sarana perbaikan si pelaku agar dapat diterima kembali di masyarakat.
Saya berpendapat Kontra apabila, saran
penjara sebagai pembinaan tidak dijalankan lagi hanya bahkan boleh dikata
penjara hanya sebagai sekolah penjahat dan menjadikan pelaku lebih lihai dan
ahli dalam melakukan kejahatannya. dan sarana penjara sebagai sarana gudang
emas bagi para penegak hukum kususny penjaga penjara yang hanya memungut
uang-uang haram demi kepentingan pribadi saja.
Sumber : Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH, Kebijakan Hukum Pidana . Bunga Rampai Jakarta
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar