Formulasi
merupakan kebijakan membentuk suatu Peraturan perundang-undangan dalam upaya
pemerintah memeberantas segala tindak pidana, terutama yan gberhubungan dengan
sendi-sendi ekonomi yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang. Pada era reformasi munculnya berbagai produk peraturan perundang-undangan
yang bertujuan memperbaharui baik aspek substansi dan lembaga penegaknya.
Tindak Pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan masalah besar
yang menjadi sorotan masyarakat luas, dan menyangkut tidak hanya masyarakat
nasional namun jug aberpengaruh pada masyarakat Internasional, dan termasuk
dama kejahatan luar biasa atau Extra ordinari Crime. Tentunya pula digunakan
tindakan-tindakan yan gextra pula dan
menangani dan memecahkan masalah
tersebut. Keterkaitan erat antara korupsi dengan sendi-sendi ekonomi kejahatan
ini merupakan kejahatan yang sudah terorganisisr, dan selain itu juga tindak
pidan pencucian uang.
Upaya
penangulangan melalaui kebijakan peraturan perundang-undangan dan penegakan
hukum pidana. Dalam menaggulani melalui UU kebijakan peraturan
perundang-undangan munculah No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang
tindak pidana korupsi dan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang . namunn tetap
saja kejahatan atau tindakpidana korupsi maupun tindak pidana pencucia una
gsemakin marah dilakaukan oleh para elit poitik dan pejabat negara.
Upaya
paling efektif dalam menaggulangi tindak pidana ,khususnya tindak pidana Korupsi
dan tindak pidana pencucian uang adalah
a. Upaya
pencegahan melalui tahap penyusunan perancangan kebijakan hukum nasional yaitu
dengan menegaskan secara budaya dan pendidikan ilmu hukum
b. Pembenahan
melalau iupaya kebijakan hukum pidana terus untuk dibenahi, pembenahan dari
aparat penegak hukum dan pejabat dan elit politik yang berintegritas tinggi dan
moral mulia.
c. Diperketat
sanksi bagi siapapn yang melanggar tidak memandang aparat maupu pejabata maupun
elit politik yang melakuakn tindak pidana korupsi maupun tindak pidana
pencucian uang.
d. Mengefektifkan
yang terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana
pencucian uang dengan hukum positif kepada aparat pengeak hukum dan pemegang
jabatan publik.
e. Melakukan
evaluasi dan revisi terhadap semua kelemahan dari berbagai sistem penegakan
hukum dibidang pemberatansan Tindak pIdana korupsi maupun tindak pidana
pencucian uang.
f. Mencantumkan
kualifikasi delik serta memeebrikan pengertian atau batasan yuridis mengenai
pemfukatan jahat.
g. Perlunya
upaya non penal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang.
Mengenai
kerugian negara yang terjadi setelah adanya tindak pidana korupsi maupun tindak
pidan pencucuian uang. Kerugian negara yang berasal dari dana APBD dan APBN. Dalam
praktek terjadi dalam putusan pengadilan bahwa terdakwa diputus dengan ringan
hany abeberapa tahun saja dan mengenai kerugian negara yang berkisar beberapa
ratus juta bisa diganti dengan pidana pengganti dengan pidana kurungan atau penjara,
apabila terdakw atidak dapat memebayar sesuai jangka waktu yang ditentukan. Dan
dalam hal ini denada dapat diganti dengan pidana kurungan atau pun penjara. Dalam
hal ini timbul banyak kelemahan, yang pertama pidana kurungan pengganti hanya sebatas
memenuhi lembaga pemasyarakatan saja bukan untuk mengembalikan uang rakyat yang
seharusnya dapat untuk membangung infrastrukutur yang telah direncanakan. Yang kedua
tidak kembalinya uang rakyat yang telah dimakan olejh para koruptor,seharusnya
kerugian negara yang timbul diganti dengan perampasan segala harta kekayaan
yang dimilki pelaku guna menutup segala kerugian negara yang ditimbulkan, dan
apabial masih kurang baru sisa denda yang tidak dapat dibayarkan baru digunakan
pidana kurungan pengganti.
Sumber : Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH, Kebijakan Hukum Pidana . Bunga Rampai Jakarta
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar