Rabu, 02 Mei 2012

Kebijakan formulasi terhadap tindak pidana yang berdampak pada sendi-sendi perekonomian negara


Formulasi merupakan kebijakan membentuk suatu Peraturan perundang-undangan dalam upaya pemerintah memeberantas segala tindak pidana, terutama yan gberhubungan dengan sendi-sendi ekonomi yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pada era reformasi munculnya berbagai produk peraturan perundang-undangan yang bertujuan memperbaharui baik aspek substansi dan lembaga penegaknya. Tindak Pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan masalah besar yang menjadi sorotan masyarakat luas, dan menyangkut tidak hanya masyarakat nasional namun jug aberpengaruh pada masyarakat Internasional, dan termasuk dama kejahatan luar biasa atau Extra ordinari Crime. Tentunya pula digunakan tindakan-tindakan yan gextra pula dan
menangani dan memecahkan masalah tersebut. Keterkaitan erat antara korupsi dengan sendi-sendi ekonomi kejahatan ini merupakan kejahatan yang sudah terorganisisr, dan selain itu juga tindak pidan pencucian uang.
Upaya penangulangan melalaui kebijakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana. Dalam menaggulani melalui UU kebijakan peraturan perundang-undangan munculah No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan UU No. 8 tahun 2010 tentang  tindak pidana pencucian uang . namunn tetap saja kejahatan atau tindakpidana korupsi maupun tindak pidana pencucia una gsemakin marah dilakaukan oleh para elit poitik dan pejabat negara.
Upaya paling efektif dalam menaggulangi tindak pidana ,khususnya tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang adalah
a.     Upaya pencegahan melalui tahap penyusunan perancangan kebijakan hukum nasional yaitu dengan menegaskan secara budaya dan pendidikan ilmu hukum
b.     Pembenahan melalau iupaya kebijakan hukum pidana terus untuk dibenahi, pembenahan dari aparat penegak hukum dan pejabat dan elit politik yang berintegritas tinggi dan moral mulia.
c.      Diperketat sanksi bagi siapapn yang melanggar tidak memandang aparat maupu pejabata maupun elit politik yang melakuakn tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
d.     Mengefektifkan yang terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang dengan hukum positif kepada aparat pengeak hukum dan pemegang jabatan publik.
e.     Melakukan evaluasi dan revisi terhadap semua kelemahan dari berbagai sistem penegakan hukum dibidang pemberatansan Tindak pIdana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
f.      Mencantumkan kualifikasi delik serta memeebrikan pengertian atau batasan yuridis mengenai pemfukatan jahat.
g.     Perlunya upaya non penal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Mengenai kerugian negara yang terjadi setelah adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidan pencucuian uang. Kerugian negara yang berasal dari dana APBD dan APBN. Dalam praktek terjadi dalam putusan pengadilan bahwa terdakwa diputus dengan ringan hany abeberapa tahun saja dan mengenai kerugian negara yang berkisar beberapa ratus juta bisa diganti dengan pidana pengganti dengan pidana kurungan atau penjara, apabila terdakw atidak dapat memebayar sesuai jangka waktu yang ditentukan. Dan dalam hal ini denada dapat diganti dengan pidana kurungan atau pun penjara. Dalam hal ini timbul banyak kelemahan, yang pertama pidana kurungan pengganti hanya sebatas memenuhi lembaga pemasyarakatan saja bukan untuk mengembalikan uang rakyat yang seharusnya dapat untuk membangung infrastrukutur yang telah direncanakan. Yang kedua tidak kembalinya uang rakyat yang telah dimakan olejh para koruptor,seharusnya kerugian negara yang timbul diganti dengan perampasan segala harta kekayaan yang dimilki pelaku guna menutup segala kerugian negara yang ditimbulkan, dan apabial masih kurang baru sisa denda yang tidak dapat dibayarkan baru digunakan pidana kurungan pengganti.


Sumber : Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH, Kebijakan Hukum Pidana . Bunga Rampai Jakarta 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar