Crime is
an extraordinary degree that carried by the evil
of corruption. Buscaglia and Maria Dakolias
Edgargo said in an
Analysis of the
cause of coruption
in the judicary,the fight against corruption a major task to be
undertaken and completed in the reform era is
against corruption. Corruption is the source of all disasters and crime,
or the root of
all devils. more
clearly corruption is the real terrorism because
if we look the corruption
is so cruel that criminals
looted the money of
millions and even hundreds of millions of rupiah, which should be distributed to poor
people.
enjoyed by the corrupt money is money burden of life and death of Indonesia's poor. corruption also destroyed hundreds
of millions of hungry stomachs
of the poor in Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 05 Mei 2012
Rabu, 02 Mei 2012
P0litik Hukum pIdana mengenai saran Penal dan N0n Penal
1. Pengertian
Ilmu Hukum Pidana Modern menurut Marc Angel
Bahwa Modern
Criminal Science terdiri dari tiga komponen yaitu “ Criminology”,Criminal Law”,
dan “Penal Policy”.
Kebijakan formulasi terhadap tindak pidana yang berdampak pada sendi-sendi perekonomian negara
Formulasi
merupakan kebijakan membentuk suatu Peraturan perundang-undangan dalam upaya
pemerintah memeberantas segala tindak pidana, terutama yan gberhubungan dengan
sendi-sendi ekonomi yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang. Pada era reformasi munculnya berbagai produk peraturan perundang-undangan
yang bertujuan memperbaharui baik aspek substansi dan lembaga penegaknya.
Tindak Pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan masalah besar
yang menjadi sorotan masyarakat luas, dan menyangkut tidak hanya masyarakat
nasional namun jug aberpengaruh pada masyarakat Internasional, dan termasuk
dama kejahatan luar biasa atau Extra ordinari Crime. Tentunya pula digunakan
tindakan-tindakan yan gextra pula dan
Selasa, 24 April 2012
Peran Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Internasional
I.
PENDAHULUAN
Globalisasi yang mewarnai sistem
internasional saat ini telah pula menciptakan interaksi yang intensif antara
indonesia dengan masyarakat internasional bukan hanya antarpemerintah tetapi
juga antarindividu. Interaksi ini akan mengakibatkan meningkatnya persentuhan-persentuhan
hukum antara indonesia dengan negara-negara lainnya dan bahkan dalam tingkat
tertentu akan menimbulkan tumpang tindih anatar hukum internasional dengan
hukum nasional dalam perjanjian internasional. Dengan fenomen ini, maka cepat
atau lambat , publik hukum indonesia di semua lini harus bersentuhan dengan
perjanjian internasional dan akan semakin menepis anggapan bahwa hukum
perjanjian internasional bukan hanya milik diplomatik saja.
Jumat, 20 April 2012
Filsafat Pancasila
I
Pendahuluan
Dalam
makalah ini, sebelumnya penulis akan mencoba mengklarifikasi perbedaan antara
pengertian pancasila sebagai cabang filsafat, dengan filsafat dari sudut
pandang pancasila. Dr. P. Hardono Hadi dalam bukunya yang berjudul Hakikat dan Muatan Pancasila, menulis
bahwa “Filsafat Pancasila” bisa dimaksudkan sebagai cabang filsafat yang
mempunyai objek pembahasan “Pancasila”. Dari lain pihak, “filsafat Pancasila”
bisa juga dimaksdukan sebagai filsafat atau aliran filsafat yang bisa digelar
berdasarkan muatan-muatan filsafat atau aliran filsafat yang bisa digelar
berdasarkan muatan-muatan ajaran yang termaktub dalam “Pancasila”[1].
Dari sini, kita dapat mengukur dengan merenungkan lebih dalam apa yang
sebenarnya menjadi pijakan kita dalam memandang Pancasila sebagai dasar dan
pedoman Bangsa dan Negara kita tercinta ini, apakah Pancasila merupakan suatu
pandangan filosofis yang perenungannya akan menghasilkan fungsi praktis jika
diamalkan, ataupun sebaliknya, hanya merupakan teori belaka yang kemudia begitu
saja dapat pudar, hilang, dan dilupakan?
Minggu, 15 April 2012
Peran Lembaga Superbody
Berbagai permasalah timbul dari aspek
kejahatan pada era saat ini dari segi terkecil sampai terbesar, dari pencurian
sandal sampai pencurian uang yang tak bisa dihitung dengan jari satu orang
saja. Kerugian yang ditimbulakan beragam dari tidak berharga bahkan sampai yang
paling berharga yaitu uang negara. Uang negara yang seharusnya dipakai untuk
kepentingan bersama malah disalah gunakan oleh beberapa orang dalam
pemerintahan yang mempunyai kekeuasaan,
dan mereka tidak pernahmemeikirkan perutorang kecil disekililignnya dan hanya
berfikir bagaimana cara membesarkan perutnya sendiri. Para wakil rakyat yang
tak peduli lagi dengan rakyat. Penyalah gunaan kekuasaan ( abuse of power )
dalam pemerintahan seungguh tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai mana dalam UU NO. 28 tahun
1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme.
Jumat, 13 April 2012
Arsitek Dalam perspektif Etika Profesi Hukum
Dalam
kehidupan banyak sekali pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seseorang ,
Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang dapat menunjang kehidupan seserang .
banyak Profesi dalam dunia kerja pada saat ini ada Profesi Dokter, Profesi
Notaris, Profesi Adovokat, dan masih banyak lagi profesi lainnya. Inti dari
suatu profesi untuk membedakan dengan sebuah pekerjaan adalah adanya suatu Kode
Etik, dan kode etik ini didapat dengan adaanya sebuah pelatihan , pendidikan
profesi dan adanya sebuah pengakuan untuk menjadi sebuah profesional.
Profesi
Advokat merupakan sebuah profesi salah satu dari sekian banyak profesi mulia
yang merupakan sebagai empat pilar Hukum yang bertugas untuk menegakan Hukum.
Menjadi seorang Advokat diharuskan agar
membuat Hukum tidak bengkok , yang artinya hartus berdiri sekuat-kuatnya
menegakan kebenaran . Ada tiga yang menjadi tugas Profesi Advokat adalah
Pertama , Menyelamatkan seseorang dari kesewenang-wenangan , kedua , Profesi
pengacara sangat dibutuhkan sitengah tengah masyarakat agar keadilan tegak,
Ketiga, Harus mempunyai analisa yang tajam.
Senin, 02 April 2012
Perbuatan
Termasuk dalam Pelecehan Seksual
Dewasa
ini banyak terjadi kekerasan , ancaman , tipu muslihat bahkan suatu
kesempatan guna melakukan perbuatan Pelecehan seksual. Banyak korban
perkosaan , sodomi , pencabulan yang menderita tekanan psikologi
bahkan sampai trauma berkepanjangan, membekas sampai dewasa, menjauh
daripergaulan dalam masyarakat. Biasa yang menjadi korban adalah
wanita baik dewasa maupun dibawah umur, namun ada juga laki-laki di
bawah umur yang disodoomi para pelaku. Dan paling mengenaskan adalah
bila selesai perbuatan bejad itu dilakukan tak jarang para korban
samapi ada yang dibunuh bahkan di mutilasi.
Jumat, 16 Maret 2012
Keadaan Memaksa Mengakibatkan Matinya Seseorang
Ilustrasi
Andi
,seorang yang hidup sendiri . Karena banyak harta yang tersimpan
dalam rumahnya , maka rentan akan pencurian. Suatu ketika Andi sedang tertidur pada saat
bersamaan maling memasuki rumahnya. Seketika Andi terbangun karena
mengetahui ada maling . Andi bergegas untuk mengamankan barang
miliknya. Pada saat menyelamatkan barang miliknya, maling berbalik
menyerang Andi dan mencoba membunuh menggunakan Pisau dan pisau
tersebut melukai tangan Andi. Terjadi pergumulan yang tanpa sengaja
mengakibatkan pisau menancab pada tubuh maling dan menyebakan maling
tersebut meninggal dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)